Demo 21 Mei: Omnimbus Law Bentuk Penderitaan Nyata bagi Rakyat

UU Omnimbus Law bentuk penderitaan yang nyata bagi rakyat. UU ini juga sebuah bentuk bagaimana pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Hal tersebut menjadi satu dari banyak fokus aspirasi yang disampaikan dalam aksi demo buruh 21 Mei yang berlangsung di Patung Kuda, Sabtu (21/5/2033) sore.

Nining Elitos, Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengatakan tak hanya kaum buruh, kaum muda yang saat ini bekerja sebagai freelance, magang, dan kontrak adalah sebuah implikasi dari regulasi UU Omnimbus Law yang menunjukan tidak keberpihakan kepada rakyat. Berbagai macam regulasi Omnibus Law menurut Nining hanya untuk kepentingan segelintir orang saja. "Omnimbus Law hanya kepentingan segelintir orang dan kepentingan investasi," ujarnya.

Kebijakan kebijakan ini, terutama di masa pandemi, membuat rakyat kehilangan pekerjaan dan rakyat kemudian semakin tidak memiliki kepastian kerja. "Jadi kalau kekuasaan rezim khawatir terhadap rakyat turun ya harusnya membuat regulasi berpihak kepada rakyat," tegas Nining. Aksi demo dalam rangka 24 tahun reformasi yang diikuti sejumlah organisasi serikat pekerja, pelajar, dan mahasiswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *