Dikaitkan dengan Kasus Penimbunan Beras di Depok, Ini Jawaban Perusahaan Logistik DNR

Manajemen perusahaan distribusi dan logistik PT Dos Ni Roha (DNR) menyatakan tidak terlibat dalam kasus penimbunan beras di lahan kosong Sukmajaya, Depok. Berdasarkan narasi yang beredar diduga penimbunan beras itu merupakan Program Bantuan Sosial Presiden RI (Banpres) oleh JNE di kisaran bulan Mei – Juni 2020. Head of Corporate Communication PT Dos Ni Roha Ida Widayani mengatakan sebagai perusahaan berbadan hukum DNR mendapatkan proyek penyaluran bansos pada September – Oktober 2020.

Ida menuturkan dalam pelaksanaannya DNR tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery. “Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020,” urainya dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022). “Pada periode tersebut DNR tidak bekerja sama dengan JNE sebagai pelaksana last mile delivery,” ungkap Ida.

Pihaknya menambahkan bahwa di masa pendemi Covid 19 ini diperlukan sinergi dari seluruh lapisan termasuk Pemerintah dan sektor swasta agar roda ekonomi dan sosial kembali berjalan. “Mari bersama sama mendukung program yang positif tanpa mengabaikan tanggung jawab dan kejujuran,” imbuh Ida. Sebelumnya, seorang warga Depok Rudi Samin menemukan beras bansos Presiden yang ditimbun di lahan kosong miliknya, tepatnya di sekitar di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat (29/7/2022).

Ia melakukan penggalian selama tiga hari menggunakan excavator dan menemukan sembako lain yang juga ditimbun, yaitu minyak goreng, tepung terigu, dan telur. Rudi Samin mengatakan ia telah mendapat informasi penimbunan tersebut dari seorang karyawan gudang JNE Depok, yang lokasinya berada di seberang lahannya. Polda Metro Jaya bersama Kementerian Sosisla dan Bulog melakukan pengecekan ke lokasi penimbunan pada Rabu (3/8/2022).

Persoalan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya belum bisa memastikan isi paket bansos yang dikubur di lahan kosong Sukmajaya, Depok seluruhnya berisi beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden. Tak hanya itu, polisi akan mendalami temuan itu lebih lanjut. Hal ini untuk membuktikan benar atau tidaknya jika beras itu dikubur karena mengalami kerusakan saat proses distribusi.

"Permasalahannya adalah, itu adalah beras penimbunan atau beras rusak, dan lain sebagainya, itu kami masih melakukan proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di lokasi, Rabu (3/8/2022). Aulia menyebut bahwa berdasarkan temuan itu sebanyak 3,4 ton beras terpendam di lokasi. Diduga beras itu dikubur sejak tahun 2020 saat proses pendistribusian paket bantuan presiden untuk masyarakat terdampak Covid 19.

Selain itu, hal ini diketahui dari keterangan pihak JNE yang ditunjuk PT DNR sebagai distributor dari sub kontak. Untuk menyelidiki ini, Aulia bersama Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memintai keterangan ahli guna memastikan bukan cuma beras yang dikubur di sana. "Jadi saya belum bisa menyampaikan beras itu beras apa. Nanti mungkin update hasil penyelidikan akan kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini penguburan beras bansos di Depok itu telah diambil alih Polda Metro Jaya. Penanganan kasus itu akan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Terkait dengan kasus beras bansos yang di Depok itu jadi penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022). Selain itu, lanjut Zulpan, kasus itu pun telah mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Untuk itu, Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan penguburan beras bansos itu. "Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya wajib atau berhak menerima itu kan ratusan ribu ton. Oleh sebab itu Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda memutuskan penanganannya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkas Zulpan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *